Tribun Luwu Utara
Tukang Senso di Luwu Utara Ditangkap Usai Kedapatan Kantongi Sabu
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku bekerja sebagai petani sekaligus tukang senso kayu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap RH (37), terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Jumat (28/8/2020).
RH merupakan warga Desa Tarak Tallu, Kecamatan Mappedeceng.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku bekerja sebagai petani sekaligus tukang senso kayu.
Menurut dia, penangkapan RH berawal dari informasi warga.
"Warga menyampaikan kepada kami jika di rumah RH sering ada transaksi sabu," kata Rande.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggrebekan, RH tidak melakukan perlawanan. Petugas mendapati sabu dua paket di dalam dos kecil yang sudah di kemas dalam plastik bening," katanya.
Saat ini, RH beserta barang bukti ditahan di ruang sel titipan Satres Narkoba Polres Luwu Utara.
"Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi