TRENDING di Twitter, RCTI Ajukan Gugatan ke MK soal UU Penyiaran, Denny Siregar: Panik Panik
Trending di Twitter, RCTI ajukan gugatan ke MK soal UU Penyiaran, pengiat media sosial Denny Siregar ikut berkomentar. Berikut selengkapnya!
Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.
Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Jika Gugatan RCTI Dikabulkan
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) yang menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan, maka masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.
Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.
"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.
Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.
Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.