Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RCTI

RCTI Masih Trending Topic di Twitter Indonesia, Soal IG TV hingga YouTube Live Harus Berizin

Ernest Prakasa misalnya, ia mengaku terkejut dengan mencuitkan kalimat apa adanya dan me-retweet sebuah berita media online.

Editor: Hasrul
Twitter
RCTI Trending Topic Twitter 

Seorang pegiat sosial media, Denny Siregar juga mengomentari hal tersebut.

"Panik panik..

Media mainstream, bahkan televisi spt @OfficialRCTI panik hadapi pergeseran.

Media sosial yang tadinya dipandang sbg anak bawang, bisa jadi mesin penghancur media dgn kapital besar..

Selamat datang, perubahan..," tulis @Dennysiregar7.

Seorang warganet dengan akun @motulz turut berargumen.

"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik..

 2021 Stadion Mattoanging Masih Prioritas Pemprov Sulsel

 TERBARU Katalog Promo Jumat Sabtu Minggu (JSM) Indomaret Periode 28-30 Agustus 2020

Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula! cerdas," tulis @motulz.

Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.

Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.

"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

 2021 Stadion Mattoanging Masih Prioritas Pemprov Sulsel

Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved