Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RCTI

RCTI Masih Trending Topic di Twitter Indonesia, Soal IG TV hingga YouTube Live Harus Berizin

Ernest Prakasa misalnya, ia mengaku terkejut dengan mencuitkan kalimat apa adanya dan me-retweet sebuah berita media online.

Editor: Hasrul
Twitter
RCTI Trending Topic Twitter 

Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.

Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.

Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan tekonologi memang meyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Ia juga menyebut layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan itu dikabulkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved