Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Benarkah Diperlakukan Khusus? Alasan Kejagung
Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi yang menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kasus Suap terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cessie Bank Bali.
Hal itu direspon Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono merespons.
Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.
Sebaliknya, ia mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI.
• Selain Dapat Pahala Besar, Inilah 10 Manfaat Puasa Asyura Bagi Kesehatan, Ditunaikan 29 Agustus 2020
• Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah? Simak Penjelasan Menaker & Cara Cek Lewat SMS
"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.
Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.
"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa meski telah berstatus tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat, termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
• Selain Dapat Pahala Besar, Inilah 10 Manfaat Puasa Asyura Bagi Kesehatan, Ditunaikan 29 Agustus 2020
• Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah? Simak Penjelasan Menaker & Cara Cek Lewat SMS
Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis Jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.
"Setahu saya, kasus Jiwasraya semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan. Di foto wartawan.
Jadi ini zaman keterbukaan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarkat," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung,