Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Benarkah Diperlakukan Khusus? Alasan Kejagung

Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.

Editor: Ansar
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi yang menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kasus Suap terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cessie Bank Bali

Hal itu direspon Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono merespons.

Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI.

Selain Dapat Pahala Besar, Inilah 10 Manfaat Puasa Asyura Bagi Kesehatan, Ditunaikan 29 Agustus 2020

Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah? Simak Penjelasan Menaker & Cara Cek Lewat SMS

"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.

 

Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.

Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.

"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa meski telah berstatus tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat, termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

 Selain Dapat Pahala Besar, Inilah 10 Manfaat Puasa Asyura Bagi Kesehatan, Ditunaikan 29 Agustus 2020

 Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah? Simak Penjelasan Menaker & Cara Cek Lewat SMS

Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis Jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.

Padahal sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.

"Setahu saya, kasus Jiwasraya semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan. Di foto wartawan.

Jadi ini zaman keterbukaan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarkat," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved