Tribun Mamuju
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Mamuju Dibuka 4 September, Ini Syarat Harus Dipenuhi Paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dangkang, mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) sebagai pihak yang akan mendaftarkan pasangan
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju bakal dibuka mulai 4-6 September 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dangkang, mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) sebagai pihak yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju mempersiapkan diri menuju tahap pendaftaran.
"Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada. Segala sesuatu harus disiapkan sebelum hari pendaftaran,"kata Hamdan Dangkang kepada wartawan di Mamuju, Jumat (28/8/2020).
Hamdan mengungkapkan, salah satu yang paling urgen untuk diperhatikan para pasangan bakal calon adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan.
Dirinya meminta, Parpol lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi tersebut.
"Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada,"katanya.
Hamdan menjelaskan, syarat pencalonan yang dilakukan Parpol atau gabungan Parpol harus memenuhi sedikitnya 20 Persen, dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu.
"Jadi minimalnya enam kursi dari 30 kursi di DPRD Mamuju,"jelas Hamdan.
Sementara untuk calon perseorangan harus memiliki sedikitnya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019 lalu.
"Jadi, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu tahun kemarin adalah 35.078 suara,"tuturnya.(tribun-timur.com).