Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Ini Nomor Layanan Pengaduan Pemkab Maros, Bisa via SMS dan WhatsApp

Bagi warga Maros yang mengalami keluhan yang ingin disampaikan ke penyelenggara pemerintahan daerah.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Nomor Layanan Pengaduan Pemkab Maros 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Bagi warga Maros yang mengalami keluhan yang ingin disampaikan ke penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemkab Maros menyediakan layanan pengduan e-lapor, di mana ada 3 cara untuk mengaksesnya, yaitu SMS, mendownload aplikasi melalui Playstore atau APP Store, dan melalui website www.lapor.go.id.

"Untuk SMS tinggal ketik Maros spasi Isi aduan, lalu kirim ke 1708, untuk pengguna aplikasi atau website tinggal membuka, nanti disitu diarahkan cara melapornya," ujar Plt Sekertaris Kominfo, Muhammad Taufan, Jumat (28/8/2020).

Layanan pengaduan ini sudah ada sejak 2019, namun baru efektif digunakan tahun ini.

"Sudah dari tahun lalu, tapi baru efektif kami lakukan tahun ini, karena kemarin masih tahap sosialisasi," jelasnya

E-lapor tidak hanya dikhususkan bagi warga yang memiliki keluhan, atau laporan ke Pemda Maros saja. Tetapi bagi mereka yang memiliki keluhan ke PDAM, PLN, atau DPRD di lingkup Kabupaten Maros.

"Ini seluruh instansi yang ada di Maros, baik itu PLN, PDAM, atau DPRD, nanti setelah laporan masuk, kami akan kirim laporan ke instansi masing-maisng, dan kami akan terus memantau jika laporan belum ditindak lanjuti," ucapnya

Namun, e-lapor ini hanya aktif saat jam kerja saja, sehingga jika laporan masuk setelah jam kerja (17.00 Wita), maka akan ditindak lanjuti besok.

"Yang jaga ada satu orang, dan aktif selama jam kerja saja," katanya

Masyarakat juga bisa mengakses nomor layanan yang sudah terhubung ke WhatsApp (WA).

"Ada juga nomor WA yang langsung tersambung ke Pak Sekda, nomornya itu 085342992299," terangnya.

Ia menambahkan, untuk e-lapor, setiap harinya ada sekitar 50-100 laporan yang masuk, dan untuk laporan via WA sekitar puluhan.

"Paling banyak melalui e-lapor, bisa sampai seratus perhari, dan Alhamdulillah itu semua kami tindak lanjuti.

Kecuali yang ingin meminta data, itu harus langsung ke PPID OPD atau instansi terkait," jelasnya.

Untuk sosial media sendiri, Pemkab Maros memiliki Facebook dengan nama Kabupaten Maros yang telah disukai 4.037 orang, dan website https://maroskab.go.id/.

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved