Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Tahanan Polres Parepare Main TikTok di Penjara, Pakai Hp Siapa? 2 Polisi Langsung Diperiksa

Dalam video berdurasi 15 detik yang diunggah akun TikTok @a_agung27 itu tempatnya mirip dengan sel Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.com/SUDDIN SYAMSUDDIN dan Freepik
VIRAL 5 Tahanan Main TikTok di Penjara, Beberapa Orang 'Dikenali' 

Sementara itu, pihak Polres Parepare, Sulawesi Selatan masih melakukan penelusuran terkait kejadian tahanan bermain TikTok dalam sel.

Kasubag Humas Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Iptu Muhammad Amin mengaku teleh memeriksa dan berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Parepare.

"Kami masih melakukan penelusuran kejadian di mana TikTok itu direkam, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Tahti," ucap Muhammad Amin singkat.

Dua Polisi Diperiksa

Terbaru, pada Kamis (27/8/2020), Penyidik Polres Parepare masih telah memeriksa dua polisi terkait kasus ini.

"Hari ini kita telah periksa dua polisi yang pada bertugas di tahanan titipan (Tahti) Polres Parepare," Kata Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada anggota jika video TikTok tersebut terjadi di sel Polres Parepare.

"Sampai kini kita belum bisa memastikan di mana kejadian TikTok itu direkam," jelas Budi Susanto.

Pengacara juga Kenal Orang di Video

Di sisi lain, seorang pengacara di Kota Parepare, Azhar Zulfurqan mengaku kliennya pernah terlibat masalah dengan salah satu yang ada di video tersebut.

"Salah satu orang yang ada dalam video Tiktok itu berkelahi dengan klien saya. Namanya Anshar alias Pedda," ungkap Azhar Zulfurqan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Tahanan Main TikTok di Dalam Sel, Polisi Masih Telusuri" dan "Kasus Tahanan Main TikTok di Dalam Sel, 2 Polisi Diperiksa"


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved