Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bidan Cantik Puskesmas Kepergok Live Bugil di Medsos Demi Dapat Follower, Aplikasi Boom Live

Kurniawan menjelaskan saat diperiksa sang bidan mengaku sosok wanita bugil di video live tersebut adalah dirinya.

Editor: Ina Maharani
net
Ilustrasi Bidan 

Seorang bidan honorer puskesmas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial AWM (20) membuat geger jagat media sosial.

Pasalnya bidan tersebut nekat melakukan aksi bugil saat live di aplikasi Boom Live.

Tak cuma sekali, AWN ternyata sudah tiga melakukan perbuatan tak senonohnya itu.Video bugilnya viral, bidan muda tersebut akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan pihaknya telah memanggil AWM, pada Selasa (25/8/2020).

"Kemarin diperiksa sebagai saksi," kata Kurniawi dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Rabu (26/8/2020).

Kurniawan menjelaskan saat diperiksa sang bidan mengaku sosok wanita bugil di video live tersebut adalah dirinya.

"Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi.

Setelah diinterogasi polisi, AWM mengaku nekat telanjang di depan kamera demi medapatkan uang.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," ucap Kurniawi.

Meski sudah rela-rela bertelanjang saat live, apa yang diinginkan bidan muda tersebut belum terwujud.

Sambung Kurniawi, AWM mengaku belum mendapatkan uang dari aksinya itu.

Hal tersebut terjadi lantaran jumlah pengikut AWM di media sosial tersebut belum banyak.

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

Tak cuma belum mendapatkan uang, karena ulah nekatnya AWM yang kini masih berstatus saksi bisa berujung bui.

Jika terbukti bersalah, bidan muda tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Duh sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Himpitan Ekonomi, Bidan Pegawai Puskesmas 'Live' Sambil Bugil di Medsos, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/27/himpitan-ekonomi-bidan-pegawai-puskesmas-live-sambil-bugil-di-medsos?page=all.

Editor: Sanusi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved