Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Badan Geologi Ingatkan Potensi Bencana Berulang di Luwu Utara

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengigatkan akan adanya potensi bencana berulang di Kabupaten Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kampung Lombok di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terendam air setelah diterjang banjir bandang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengigatkan akan adanya potensi bencana berulang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Bencana kembali berpotensi terjadi pasca banjir bandang menerjang daerah itu pada Senin (13/7/2020).

Peringatan dikeluarkan Badan Geologi melalui Surat Nomor 660 Lap/45/BGL.V/2020 tertanggal 12 Agustus.

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLutra.com, Kamis (27/8/2020) disebutkan bahwa wilayah di hulu sungai telah terbuka.

Terdapat potensi bencana berulang akibat terjadinya gerakan tanah dan banjir bandang.

Berikut delapan rekomendasi teknis dari Badan Geologi yang ditujukan kepada semua pihak:

1. Peningkatan kewaspadaan masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana dan pada alur sungai terutama pada saat dan setelah hujan deras yang berlangsung lama untuk mengantisipasi terjadinya gerakan tanah susulan yang berkembang kembali menjadi aliran bahan rombakan/banjir bandang.

2. Mejaga aliran air sungai tetap lancar dan mengalir pada alur sungai yang terbentuk sekarang dan perlu kegiatan normalisasi alur sungai dengan agenda rutin pengerukan sedimentasi di alur sungai yang mendangkal.

3. Pengurangan potensi dampak bencana melalui penataan kawasan terdampak gerakan tanah dan banjir bandang sepanjang alur sungai dari hulu hingga ke hilir sungai dengan:

a. Lestarikan hutan yang ada dan tidak mengalih fungsikan lahan hutan hulu sungai minimal wilaya tangkapan hujan pada batas Desa Meli dan Maipi.

b. Pemindahan pemukiman pada daerah terdampak.

c. Tidak mengembangkan infrastruktur vital strategis, pemukiman atau sarana publik di sekitar aliran sungai terdampak banjir bandang terutama yang berhulu di daerah perbukitan yang rawan longsor dan alur sungai terdampak banjir bandang.

d. Pengendalian alih fungsi lahan disepanjang alur terdampak bencana
mulai dari Desa Meli dan Maipi ke arah wilayah hilir sungai.

e. Pembuatan buffer antara wilayah pemukiman dengan alur lembah
sungai dengan menanam pohon berakar kuat, cepat tumbuh, bermanfaat yang diproyeksikan tidak akan pernah di tebang dan atau membangun tembok penahan tebing/talud pada lereng terjal di sepanjang alur sungai dan pada kelokan sungai.

f. Pembuatan rambu, jalur, dan lokasi evakuasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved