Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Lengkap Seorang Bidan Live Bugil di Medsos Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambah Follower

Tenaga honorer tersebut mengaku live bugil agar pengikutnya di media sosial bertambah.

Editor: Ansar
IST
Ilustrasi 

Terutama di masa pandemi Covid-19.

Ketagihan Dapat Uang Mudah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengaku miris setelah kasus ini terungkap.

Rupanya, para tersangka mempekerjakan anak gadis sebagai model bugilnya sejak grup pornografi ini berdiri.

Dalam seminggu, gadis ini terlibat di 10 konten pornografi.

Si gadis menjadi model untuk phone seks, video call seks, atau aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.

Menurut Putu Elvina, si gadis hanya diupah Rp 50 ribu setiap beradegan. 

Untuk per Orang penonton, artinya ABG ini dibayar tak lebihbanyak dari sebungkus rokok.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp 50 ribu katanya," ucap Putu Elvina.

"Jadi uang sangat sedikit tapi tidak sebanding dengan resiko yang dia dapatkan," ia menambahkan.

Putu Elvina turut hadir dalam rilis perkara di Polres Jakarta Barat.

Gadis ABG ini mengaku terpaksa menjadi model bugil karena himpitan ekonomi.

"Saya tanya, 'kamu enggak takut? Ya dia bilang butuh uang jadi ingin memiliki uang terus-menerus," terang Putu Elvina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, remaja tersebut menjadi model dalam pembuatan konten pornografi di grup tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Berdasar keterangan polisi, uang Rp 150 ribu yang didapat dari satu member yang menyaksikan live show bugil tak semuanya masuk ke kantong admin.

Uang tersebut dibagi dengan rincian, Rp 100 ribu masuk ke admin sedang sisanya Rp 50 ribu jadi hak pengisi konten video bugil.

"Para pelaku mendapat untung Rp 100 ribu per member sedangkan pengisi konten dapat Rp 50 ribu persatu member," jelas Arsya.

Terkait keterlibatan satu gadis ABG sebagai model live show bugil, polisi melakukan diversi karena masih bawah umur.

Remaja perempuan yang jadi korban para pelaku dibina oleh KPAI.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live" Bugil di Media Sosial, Seorang Bidan Diperiksa Polisi"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 14 Tahun di Cengkareng Jadi Model Bugil Show di Medsos, Orang Tuanya Tidak Tahu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Follower Bertambah, Bidan di Lahat Bugil di Medsos Boom Live", Klik untuk baca: 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved