Masa Jabatan Berakhir, Abdul Wahab Tetap Sekda Bantaeng
Meski begitu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri mengatakan, Abdul Wahab masih aktif
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masa jabatan Abdul Wahab selaku Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-Selatan (Sulsel), telah berakhir.
Abdul Wahab dilantik pada 12 Agustus 2015 ketika Kabupaten Bantaeng masih dipimpin oleh Nurdin Abdullah yang saat ini telah menjadi Gubernur Provinsi Sulsel.
Namun, jabatan Abdul Wahab sebagai sekda telah genap 5 tahun di masa kepemimpinan Ilham Azikin, berakhir pada pada 12 Agustus 2020.
Meski begitu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri mengatakan, Abdul Wahab masih aktif melaksanakan tugas.
"Sekda msh tetap melaksanakan tugas,,,,," kata Jufri saat dihubungi TribunBantaeng.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, (26/8/2020).
Walaupun masa jabatan sekda sudah berakhir, Abdul Wahab masih tetap melaksanakan tugasnya sambil berjalan proses evaluasi.
Sebab, menurut Jufri, Sekda bukan jabatan periodesasi.
"Lg dlm proses evaluasi,,, Blm ada Sk, Jab sekda bukan jab periodesasi,"
Sementara dikonfirmasi terpisah Pelaksana Tugas Kabag Hukum dan Ham Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar enggan berkomentar banyak.
"Mengenai hal itu, silahkan berkoordinasi dengan ke bagian organisasi," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2019, tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah yang Menduduki Jabatan 5 Tahun yang mengacu pada ketentuan pasal 117 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Jo. Pasal 133 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan Pimpinan Tinggi (PPT) hanya dapat dijabat paling lama 5 tahun.
Dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi.
Setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Evaluasi pejabat PPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota yang jabatannya telah sampai 5 tahun meliputi beberapa aspek.