Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerai Usia Muda

Bukan Main Free Fire, Halimah Usia 19 Tahun Gugat Cerai Suami Karena Hobi Main Depok-depokan & KDRT

Bukan Main Free Fire, Halimah Usia 19 Tahun Gugat Cerai Suami Karena Hobi Main Depok-depokan & KDRT

Editor: Mansur AM
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Nurhalimah usia masih 19 tahun sudah gugat cerai suami 

TRIBUN-TIMUR.COM - Talak (cerai) adalah perbuatan halal yang sangat dibenci Allah.

Demikian penggalan salah satu Hadis. Perceraian ditempuh jika pasangan suami-istri tak bisa lagi menemukan solusi.

Demikianlah yang terjadi pada Nalimah, IRT berusia 19 tahun.

Terpaksa gugat cerai suaminya padahal sudah punya satu anak.

Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu dari ratusan masyarakat Kabupaten Indramayu yang mengajukan gugat cerai, Selasa (25/8/2020).

Hampir setiap hari terjadi antrean warga mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Indramayuhari ini

Ibu dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.

"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di dampingi keluarga.

Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.

tribunnews
Ilustrasi Antrean warga yang ingin ajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Soreang, pihak pengadilan akui kewalahan. (Instagram @bandung.update)

Terkahir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.

Ada Saja Tingkah Rizky Billar Buat Lesti Kejora Ngakak Meski Sedang Sakit

Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.

Suaminya tidak seperti pria seumuran yang hobi main game seperti PUBK dan Free Fire tapi ada hobi lainnya.

"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.

Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.

 Calon janda muda dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.

Kisah M Kasim Kebal Dibacok Parang Berkali-kali, Namun Kelemahannya Ternyata Terletak di Bagian Ini

Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.

"Capek Mas sayanya begini terus," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.

Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.

Kabar Gembira Warga DKI Jakarta, Anies Izinkan Bioskop Buka, Film KKN Desa Penari Segera Tayang

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.

Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.

Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.

"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).

tribunnews
ILUSTRASI Perceraian (Istimewa)

Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Rumah Panggung di Penrang Wajo Terbakar, Pemilik Rumah Nyaris Jadi Korban

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cerita Nurhalimah Ibu Muda Usia 19 Tahun di Indramayu Gugat Cerai Suami, Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Penulis: Handhika Rahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved