Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi

BLT Subsidi Karyawan & Honorer Rp 600 Ribu Cair Besok, Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak

Bantuan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kamis (27/8/2020).

DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. BLT Subsidi Karyawan & Honorer Rp 600 Ribu Cair Besok, Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak 

BLT Subsidi Karyawan & Honorer Rp 600 Ribu Cair Besok, Cara Cek Namamu Terdaftar atau Tidak

TRIBUN-TIMUR.COM,- Sempat ditunda, bantuan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kamis (27/8/2020).

Kabar ini diumumkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, seperti diberitakan Kontan.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 25 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Kini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer tahap pertama.

Bantuan tahap pertama ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus.

Nantinya proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," jelas dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

 

Persyaratan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta

1. Karyawan Swasta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved