Tribun Sinjai
6 Perusahaan Tambang di Sinjai Diminta Perpanjang Izin
Sebanyak enam perusahaan tambang galian C di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah mati izinnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak enam perusahaan tambang galian C di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah mati izinnya.
Kepala Bidang Penataan DLHK Sinjai, Waris mengungkapkan hal itu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Sinjai, Rabu (26/8/2020).
"Saat ini ada enam perusahaan tambang galian C yang sudah mati izinnya dan harus diperpanjang lagi izinnya jika mau beroperasi," katanya.
Dari enam itu sudah termasuk di dalamnya 15 perusahaan yang sudah kantongi izin.
Di tempat yang sama, anggota dewan Sinjai memanggil pengusaha tambang dan pihak perwakilan Pemkab Sinjai terkait adanya usaha tambang yang tak beroperasi.
Usaha tambang yang tidak beroperasi itu berada di Sungai Kalamisu, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.
"Karena itu kegiatan komersil dan menyangkut masalah lingkungan hidup maka wajib ada izinnya ke pemerintah daerah," kata Wakil Ketua DPRD Sinjai, Andi Muh Sabir.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup Sinjai meminta pengusaha tambang agar tetap melaporkan aktivitasnya setiap enam bulan.
Tujuannya agar dapat dipantau operasinya dan mengambil langkah jika ada dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca penambangan.(*)