Ombudsman: Pilkada Serentak di Sulsel Berpotensi Rawan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan informasi diperoleh tribun terdapat 18 kepala daerah baik sebagai bupati maupun wakil bupati berpotensi akan maju dalam perhelatan politik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawasan Ombudsman RI.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Maria Ulfa mengatakan, pada Pilkada serentak tahun ada potensi kerawanan pada dugaan maladministrasi.
"Kemungkinan rawan penyalahgunaan wewenang, terlebih jika ada petahana yang maju, " Kata Maria Ulfa kepada tribun melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/08/2020).
Berdasarkan informasi diperoleh tribun terdapat 18 kepala daerah baik sebagai bupati maupun wakil bupati berpotensi akan maju dalam perhelatan politik di daerahnya masing-masing.
Daerah yang berpotensi petahananya maju kembali adalah, Kabupaten Selayar, Bulukumba, Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng.
Kemudian Kabupaten Tanah Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, Luwu Utara.
Sebagai upaya preventif, ia mengingatkan para calon nantinya memperhatikan ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan terdapat Kosekwensi jika melanggar.
"Harapannya, supaya mereka seharusnya paham terlebih dahulu ketentuan yang ada dalam regulasi sebelum berhelat Pilkada. Termasuk para pendukung, karena dengan paham regulasi tentu mereka lebih awas dan saling mengawasi, " Tuturnya.
Maria belum memastikan bakal mengundang semua pasangan calon nantinya untuk menandatangi pernyataan komitmen untuk menyelenggarakan pelayananan publik yang berkualitas.
" Dulu pernah tahun 2013 , Ombudsman mengundang semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk tahun ini kami kondisikan dulu dengan load kerjaan, " Sebut Maria.