Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Honorer Cair Via BPJS Ketenagakerjaan, Penjelasan BP Jamsostek

Kabar baik, jadwal bantuan Rp 600 ribu untuk honorer cair via BPJS Ketenagakerjaan, penjelasan BP Jamsostek.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN KALTIM
Ilustrasi. Kabar baik, jadwal bantuan Rp 600 ribu untuk honorer cair via BPJS Ketenagakerjaan, penjelasan BP Jamsostek. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik, jadwal bantuan Rp 600 ribu untuk honorer cair via BPJS Ketenagakerjaan, penjelasan BP Jamsostek.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Pencairan

Ia menegaskan proses penyaluran antara karyawan swasta dan pegawai honorer dilakukan dengan cara yang sama.

"Sama (untuk proses penyaluran antara karyawan swasta dan honorer non-ASN)," ujarnya.

Data pegawai honorer, dikumpulkan oleh tempat kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan validasi, hingga akhirnya diteruskan ke Kemnaker.

"Selama data nomor rekening sudah disampaikan dan memenuhi kriteria," tutur Utoh.

Adapun, waktu pencairan baik bagi karyawan swasta maupun pegawai honorer akan dilakukan bersamaan.

"Bersamaan (waktu pencairannya dengan bantuan untuk karyawan), selama memenuhi kriteria dan nomor rekening sudah disampaikan," kata Utoh memaparkan.

Namun, subsidi gaji karyawan swasta yang awalnya ditargetkan mulai dicairkan pada Selasa (25/8/2020) ditunda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved