Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Muda Pecandu Sabu Aniaya Anak Kandung Usia 5 Tahun, Korban Luka Lebam dan Patah Tangan

Kekerasan terhadap anak terungkap setelah L ditinggal ibunya di sebuah warung, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalima

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin memberi keterangan kepada awak media saat ekspose kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/8/2020). Pelaku adalah ibu kandung dan kekasihnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Ibu Muda berinisial Hy alias Y tega menganiaya anak kandung sendiri yang masih usia 5 tahun.

Penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan inisial L mengalami beberapa luka lebam dan patah tangan.

Kekerasan terhadap anak terungkap setelah L ditinggal ibunya di sebuah warung, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Minggu (23/8/2020).

Pemilik warung yang mendapati L pertama kali kemudian melapor ke polisi.

Setelah meninggalkan L, Hy dan kekasihnya pergi ke Palangkaraya.

Dari sana mereka ingin melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Prakiraan Cuaca Rabu 26 Agustus 2020, BMKG: 12 Wilayah di Indonesia Potensi Awan Hujan

KISAH Nenek Penjual Mangga Dibayar Pakai Uang Mainan, Pelaku Minta Kembalian Rp 45 Ribu

Namun saat melintas di Bundaran Besar Palangkaraya, sekitar empat jam perjalanan dari Sampit, keberadaan mereka menarik perhatian anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas.

Keduanya ditahan polisi yang tengah berpatroli di depan kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Senin (24/8/2020).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin menduga, tindakan para pelaku disebabkan pengaruh narkoba.

"Ibu kandung korban saat ditangkap mengaku habis menggunakan sabu. Kami meyakini mereka melakukan penyiksaan terhadap korban saat berada di bawah pengaruh sabu," ungkap Haris Jakkin di Mapolres Kotim, Selasa (25/8/2020).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin memberi keterangan kepada awak media saat ekspose kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/8/2020). Pelaku adalah ibu kandung dan kekasihnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin memberi keterangan kepada awak media saat ekspose kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/8/2020). Pelaku adalah ibu kandung dan kekasihnya. (KOMPAS.COM)

Senada, Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menyebut dari hasil penyidikan terhadap para pelaku, keduanya mengaku sebagai pengguna aktif Narkoba jenis sabu.  

Bahkan, Hy mengaku baru saja menggunakan sabu. Sedangkan St sudah sebulan lebih tidak menggunakan.

 Prakiraan Cuaca Rabu 26 Agustus 2020, BMKG: 12 Wilayah di Indonesia Potensi Awan Hujan

 KISAH Nenek Penjual Mangga Dibayar Pakai Uang Mainan, Pelaku Minta Kembalian Rp 45 Ribu

"Kalau tanpa pengaruh narkoba, tidak mungkin ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri sampai seperti itu," ujar Zaldy saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Sedangkan L saat ini dalam perawatan RSUD dr Murjani Sampit.

Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.

Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Pencandu Sabu Siksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Ditinggal di Warung"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved