Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disebut Bergaya Hidup Mewah hingga Tepergok Naik Helikopter,Berapa Gaji Firli Bahuri Jadi Ketua KPK?

Hal tersebut mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri ketahuan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik gegara disebut hidup gaya mewah 

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, mantan Kapolda NTB tersebut diadukan ke Dewan Pengawas KPK setelah diduga melanggar etik gegara bergaya hidup mewah.

Hal tersebut mencuat setelah Firli Bahuri ketahuan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya ke Palembang pada Juni 2020 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, sidang etik Firli Bahuri diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.

 

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.

Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."

"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.

AKHIR Perseteruan Mumtaz Rais dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Libatkan Polisi

Yayasan BaKTI dan FPL bakal Gelar Konferensi Perempuan Timur ke-4, Catat Waktunya!

Bicara soal gaji, memang berapa sih gaji yang diterima Ketua KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dari penelusuran Tribunnews.com, setiap pimpinan KPK yang terdiri dari ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah, mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved