Disebut Bergaya Hidup Mewah hingga Tepergok Naik Helikopter,Berapa Gaji Firli Bahuri Jadi Ketua KPK?
Hal tersebut mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri ketahuan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta
TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (25/8/2020).
Sebelumnya, mantan Kapolda NTB tersebut diadukan ke Dewan Pengawas KPK setelah diduga melanggar etik gegara bergaya hidup mewah.
Hal tersebut mencuat setelah Firli Bahuri ketahuan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya ke Palembang pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, sidang etik Firli Bahuri diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.
Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.
Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."
"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.
• AKHIR Perseteruan Mumtaz Rais dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Libatkan Polisi
• Yayasan BaKTI dan FPL bakal Gelar Konferensi Perempuan Timur ke-4, Catat Waktunya!
Bicara soal gaji, memang berapa sih gaji yang diterima Ketua KPK?

Dari penelusuran Tribunnews.com, setiap pimpinan KPK yang terdiri dari ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah, mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.
Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.