Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar Daftar 239 Perusahaan di Makassar yang Karyawannya Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Cek di Sini

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.

Kritikan Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi kebijakan tersebut.

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, ada pekerja/buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, upah yang mereka dapatkan tidak penuh.

"Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, subsidi upah yang hanya menyasar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat pemberian bantuan itu tidak tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," katanya.

Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan "nakal" yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," katanya menegaskan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved