Tribun Toraja
Ciduk Pelanggar Arus Lalu Lintas, Ini Dilakukan Kapolres Toraja Utara
Perwira berpangkat dua melati itu menemui pengendara melanggar arus lalu lintas saat hendak akan ke Mapolres Toraja Utara.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mendapati pengendara melawan arus, Selasa (25/8/2020).
Perwira berpangkat dua melati itu menemui pengendara melanggar arus lalu lintas saat hendak akan ke Mapolres Toraja Utara.
AKBP Yudha turun dari mobil dinas dan langsung menegur pengendara tanpa melakukan penindakan tilang.
"Yang dilakukan Bapak ini salah, membahayakan keselamatan orang lain dan diri bapak sendiri," katanya saat menegur.
Lanjut Yudha, selain mengingatkan soal keselamatan, pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, harusnya pelanggar mematuhi peraturan.
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel itu juga menekankan aturan mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas.
Hal ini tertuang pada pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bunyi aturan bagi melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma itu, pelanggar pasal 106 ayat 4 huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan.
Selain itu pasal 287, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a, atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17