Irfan Jaya Teman Jaksa Pinangki
Banyak Penasaran Siapa Irfan Jaya? Politisi Nasdem Sulsel Ternyata Teman Jaksa Pinangki
Banyak Penasaran Siapa Irfan Jaya? Politisi Nasdem dari Soppeng Ternyata Teman Jaksa Pinangki
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus koruptor Joko Tjandra terus bergulir. Kasus yang menyeret salah satu pejabat hukum Jaksa Pinangki ternyata juga menyeret politisi muda Sulsel, Irfan Jaya.
Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Nasdem Sulsel.
Irfan Jaya alumnus Universitas Negeri Makassar.
Pengusutan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari trud dikembangkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Senin (24/8/2020), Kejagung memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.
Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka. "Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.
Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini. Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.