PHI Setor 1362 Nomor Rekening Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.
Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam dua tahap.
Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Unit bisnis di bawah naungan Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) yang digawangi Anggiat Sinaga telah mendaftarkan 1.362 nomor rekening karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
CEO PHI ini menyebutkan, nomor rekening yang didaftarkan tersebut merupakan karyawan di seluruh unit bisnis PHI.
Antara lain, Claro Makassar 685 rekening, Claro Kendari 228, The Rinra-Phinisi Point 239, Almadera 67 dan Dalton Makassar 143.
"Semua unit di PHI sudah submit nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Atas nama CEO PHI dan PHRI Sulsel mengucapkan terimakasih perhatian pemerintah untuk membantu ekonomi karyawan yang sangat terpuruk," kata Anggiat pada Tribun Timur, Senin (24/8/2020).