Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Seolah malu dan menyesali apa yang telah diperbuat, mata AN Dg Nappa tampak berkaca-kaca.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum guru ngaji AN alias Dg Mappa hanya bisa tertunduk saat belasan kamera wartawan mengarah ke wajahnya.
Seolah malu dan menyesali apa yang telah diperbuat, mata AN Dg Nappa tampak berkaca-kaca.
Disisi kirinya dan kanannya ada Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dan Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul.
AN Dg Nappa dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oknum guru ngaji cabul di pelataran Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (24/8/2020) sore.
Begitu juga dengan barang bukti kasus itu. Seperti celana dalam, baju, karpet dan bangku alas mengaji muridnya turut dihadirkan.
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AN Dg Nappa terjadi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Juli lalu.
Dalam kasus itu, AN Dg Nappa telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap lima bocah perempuan belasan tahun.
Ke lima bocah itu adalah muridnya yang ingin belajar mengaji.
Saat sedang mengajar, AN Dg Nappa pun melancarkan aski tidak seronok.
Ia oleh polisi dianggap melakukan perbuatan cabul dengan merabah-rabah area vital muridnya.
Sang murid hanya bisa pasrah. Terlebih saat AN Dg Nappa memberikan uang pecahan dua ribu sebagai 'penutup mulut'.
Kasus itu pun terkuak takkalah salah seorang murid berinisial JF (9) enggan mengikuti pelajaran mengaji di bale-bale atau gazebo di halaman depan rumah AN Dg Nappa.
Tepatnya 15 hari, setelah JF rutin mengisi waktu sorenya dengan belajar mengaji di rumah AN Dg Nappa.
Alasan JF tak lagi ikut mengaji mengundang kecuigaan sang ibu, NA.
NA pun mebujuk sang anak (JF) untuk menceritakan alasannya tak lagi ingin belajar mengaji ditempat AN Dg Nappa.