Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

HARAP BERSABAR, Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020

Kementerian Ketenagakerjaan beralasan, pihaknya perlu melakukan validasi ulang data rekening bank pekerja penerima subsidi dari pemerintah itu.

Editor: Hasrul
SHUTTERSTOCK DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi. Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020

Pencairan subsidi gaji dari pemerintah yang semula direncanakan 25 Agustus 2020 ditunda hingga akhir bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan beralasan, pihaknya perlu melakukan validasi ulang data rekening bank pekerja penerima subsidi dari pemerintah itu.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 2,5 juta nomor rekening penerima subsidi gaji yang tervalidasi untuk batch pertama kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Protes Kembali Pecah di Amerika Serikat, Polisi Tembak Orang Kulit Hitam 7 Kali, Kronologi!

PANTAS Nikita Mirzani Sering Nyinyirin Syahrini, Istri Reino Barack Lakukan Ini di Masa Lalu

"Kami butuh waktu. 2,5 juta bukan angka yang sedikit. Kami menargetkan (transfer) dimulai akhir Agustus," ujar Menaker Ida Fauziah di kantor Kemenaker, Jakarta, yang disaksikan melalui siaran daring, Senin (24/8/2020).

Ida melanjutkan, validasi pada belasan juta nomor rekening pekerja dengan upah di bawah 5 juta itu memerlukan waktu.

Baca: Ingat, Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020

"Sesuai juknis 4 hari untuk melakukan check list. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk penyesuaian data yang ada," kata dia.

Total ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima subsidi pemerintah sebesar 600ribu untuk satu pekerja selama 4 bulan.

Setiap pekerja akan menerima Rp 2,4 juta, yang akan ditransfer 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan Subsidi Gaji Ditunda, Ini Alasan Pemerintah, .

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK DAN KOMPAS.COM)

Dilansir Kontan.co.id melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa metode untuk mengetahui status kepesertaan, antara lain:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya

Baca: 3 Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data:

- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved