Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

HARAP BERSABAR, Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020

Kementerian Ketenagakerjaan beralasan, pihaknya perlu melakukan validasi ulang data rekening bank pekerja penerima subsidi dari pemerintah itu.

Tayang:
Editor: Hasrul
SHUTTERSTOCK DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi. Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Tunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu hingga Akhir Bulan Agustus 2020

Pencairan subsidi gaji dari pemerintah yang semula direncanakan 25 Agustus 2020 ditunda hingga akhir bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan beralasan, pihaknya perlu melakukan validasi ulang data rekening bank pekerja penerima subsidi dari pemerintah itu.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 2,5 juta nomor rekening penerima subsidi gaji yang tervalidasi untuk batch pertama kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Protes Kembali Pecah di Amerika Serikat, Polisi Tembak Orang Kulit Hitam 7 Kali, Kronologi!

PANTAS Nikita Mirzani Sering Nyinyirin Syahrini, Istri Reino Barack Lakukan Ini di Masa Lalu

"Kami butuh waktu. 2,5 juta bukan angka yang sedikit. Kami menargetkan (transfer) dimulai akhir Agustus," ujar Menaker Ida Fauziah di kantor Kemenaker, Jakarta, yang disaksikan melalui siaran daring, Senin (24/8/2020).

Ida melanjutkan, validasi pada belasan juta nomor rekening pekerja dengan upah di bawah 5 juta itu memerlukan waktu.

Baca: Ingat, Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020

"Sesuai juknis 4 hari untuk melakukan check list. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk penyesuaian data yang ada," kata dia.

Total ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima subsidi pemerintah sebesar 600ribu untuk satu pekerja selama 4 bulan.

Setiap pekerja akan menerima Rp 2,4 juta, yang akan ditransfer 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan Subsidi Gaji Ditunda, Ini Alasan Pemerintah, .

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK DAN KOMPAS.COM)

Dilansir Kontan.co.id melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa metode untuk mengetahui status kepesertaan, antara lain:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved