Bos Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara, Dianggap Membahayakan Konsumen, Penjelasan Jaksa
Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 t
Editor:
Ansar
TribunJatim.com
Terdakwa Bambang saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya, Senin, (24/8/2020). (TRIBUNJATIM.COM)
Terdakwa juga melabeli sendiri botol hand sanitizer siap edar.
"Label pesan dari percetakan di Pucang Anom. Dipasang sendiri dengan dicantumkan masa kedaluwarsa satu tahun," kata Jaksa Suwarti.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin dengan Izin usaha untuk perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan dan alat peternakan.
Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara, Edarkan Produk Tanpa Izin"