Cerita Seorang Bapak 2 Tahun Cari Pemuda Ini Sampai Intai Rumahnya, Malas Minta Bantuan Polisi
Pemuda tersebut sempat ditangkap tapi kabur setelah sepekan berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
Melalui pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh, Siti Rahmah, Nova menceritakan kisahnya secara lengkap bagaimana ia menjadi korban kekerasan yang berujung pada pemerkosaan.
Berawal dari media sosial
Nova mengenal AK (18) melalui Facebook pada tahun 2018 lalu. Dua bulan saling bertegur sapa melalui media sosial itu, AK lantas mengajak Nova jalan-jalan.
Nova yang saat itu berusia 14 tahun menerima ajakan itu.
Namun AK lalu mengajak Nova ke rumah kontrakan tempat AK tinggal bersama teman-teman SMA-nya. Saat itu teman-teman AK tengah sekolah, sementara AK sengaja bolos.
Nova ditarik secara paksa ke dalam rumah. Nova berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, tapi AK menamparnya dan mendorongnya hingga Nova terjatuh.
Tindak kekerasan itu berakhir dengan perkosaan.
"Di proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi yang pertama (Nova) sempat nangis karena tertekan dan karena beberapa faktor, salah satunya karena dia hilang perawan yang membuat dia sedih. Kondisi waktu itu memang sedang tidak baik bagi korban," kata Siti Rahmah, pendamping Nova.
Siti Rahmah, mengatakan pada dasarnya penangkapan pelaku sangat penting untuk memulihkan kesehatan psikologis Nova.
"Bisa jadi dia sekarang kondisinya sudah down lagi karena pelakunya masih berkeliaran."
'Saya rela tukar nyawa'
Hingga dua tahun berlalu, AK masih belum dapat ditangkap.
Orang tua Nova telah mengeluarkan biaya belasan juta rupiah untuk advokasi hukum dan pencarian pelaku pemerkosa anak tunggal mereka. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian hukum.
Padahal uang itu mereka kumpulkan dengan susah payah. Sehari-hari orang tua Nova berjualan nasi dan lauk pauk.
Ayahanda Nova mengatakan berbagai cara telah ia tempuh selama dua tahun ini agar pemerkosa anaknya dapat ditangkap, mulai dari melapor ke polisi, Ombudsman, lembaga hukum, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh.