Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH
Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum guru ngaji berinisial AM (55) di Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya telah menetapkan oknum guru mengaji itu sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Atas perbuatannya AM, dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35/2014 ttg Perubahan atas UU RI No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35/2014 ttg Perubahan atas UU RI No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi di Jl Baddoka, Kelurahan PAI, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya terkait perlakuan oknum guru mengaji kepadanya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved