Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Mantan Suami Veronica Tan Masih Jadi Sorotan Dunia Internasional, Kok Gak Selesai-selesai?

Ahok mantan suami Veronica Tan masih jadi sorotan dunia internasional, kok gak selesai-selesai?

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ahok mantan suami Veronica Tan masih jadi sorotan dunia internasional, kok gak selesai-selesai?

Kendati telah menghirup udara bebas, namun Basuki Tjahaja Purnama masih jadi sorotan.

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Ahmad Taufan Damanik mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Ahmad Taufan Damanik menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Ahmad Taufan Damanik.

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

Banyak Diproses karena Terlanjur Viral

Sementara, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati menyebut, banyak terduga pelaku kasus penodaan agama yang tetap diproses hukum meski tak berniat melakukan penodaan agama.

Sejumlah kasus tetap diproses pihak kepolisian lantaran sudah terlanjur viral karena diduga melanggar Undang-Undang ITE.

"Banyak kasus ini (penodaan agama) tidak membuktikan niat. Hal ini sudah sering dulu kami ungkapkan, kalau niat itu dengan sengaja menghina misalnya, dengan sengaja menodai agama. Itu tidak pernah dibuktikan," kata Asfinawati dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020).

Asfinawati mencontohkan, pernah terjadi sebuah kasus, seseorang melakukan aksi sumpah dengan menginjak kitab suci demi membuktikan cintanya pada sang kekasih.

Aksi tersebut ternyata diabadikan oleh sang kekasih yang berada di luar negeri.

Setelah pasangan itu tak lagi bersama, sang kekasih menyebarkan dokumentasi aksi injak kitab suci yang dilakukan mantan kekasihnya itu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan berujung diproses kepolisian.

Meski niat menyebarkan dokumentasi tersebut bukan untuk sengaja menodai agama dan polisi mengetahui bahwa yang diinjak bukan kibat suci, sang kekasih ini pada akhirnya tetap diproses hukum.

"Tapi karena sudah ramai, sudah viral, memang harus ada yang dikorbankan untuk memuaskan publik, seolah-olah begitu. Meskipun kita perlu bertanya, apakah betul publik tidak bisa tenang kalau dielaskan yang sebenarnya," ujar Asfinawati.

Di samping tidak terbuktinya unsur kesengajaan, menurut Asfina, kasus penodaan agama kerap kali diproses tanpa adanya barang bukti.

Hal itu bisa dilihat dari kasus Meiliana yang mengeluhkan pengeras suara azan dari sebuah masjid.

Dalam kasus tersebut, yang dijadikan alat bukti oleh polisi yakni pengeras suara azan.

Padahal, pengeras suara azan tak ada kaitannya dengan perbuatan Meiliana.

"Misalnya kalau pemalsuan uang maka barang buktinya uang palsunya atau alat mencetak uang palsu itu. Dalam kasus Meliana barang buktinya adalah toa (pengeras suara) masjid, padahal toa masjid itu enggak ada kaitanya dengan perbuatannya Meliana," ujar Asfinawati.

Tidak hanya itu, seseorang kerap kali dituduh melakukan perbuatan penodaan agama karena dijerat hukum yang sebenarnya baru dibuat setelah peristiwa terjadi.

Padahal, seharusnya seseorang dihukum atas perbuatannya jika memang terbukti melanggar aturan yang sudah ada.

"Ada orang misalnya shalat 2 bahasa, kemudian setelah perbuatan itu dilakukan (pelaku), pengadu meminta fatwa, fatwanya muncul kemudian setelah pengaduan disampaikan kepada polisi atau setidak-tidaknya sesudah perbuatan itu dilakukan," ujar Asfina.

"Jadi kan tidak ada hukuman ketika perbuatan itu dilakukan," ucap dia.

YLBHI mencatat, selama Januari 2010 hingga Mei 2020, terjadi 38 kasus penodaan agama di Indonesia.

Ke-38 kasus itu tersebar di sejumlah provinsi, mayoritas di Sulawesi Selatan.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara dan Jawa Barat. Kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya, memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak," kata dia.

Berdasarkan catatan YLBHI, dari 38 kasus, 6 di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan.

Kemudian, di Maluku Utara dan Jawa Timur masing-masing terjadi 5 kasus.

Lalu, di Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing terjadi 4 kasus, sedangkan di Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta masing-masing ada 2 kasus.

Selanjutnya, di Bali, Gorontalo, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan terjadi 1 kasus.

Dari 38 kasus tersebut, pelaku 25 kasus sudah ditangkap.

Dari jumlah tersebut, 11 kasusnya dalam proses penyelidikan, 10 kasus masuk proses penyidikan, 1 kasus disidangkan, dan sisanya tidak ditindaklanjuti.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved