Astaga! Oknum PNS di Kementerian Ditangkap Menjambet di Makassar, Ini Sosok dan Instansinya
Astaga! Oknum PNS di kementerian ditangkap menjambet di Makassar, ini sosok dan instansinya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! Oknum PNS di kementerian ditangkap menjambet di Makassar, ini sosok dan instansinya.
Oknum pegawai negeri sipil atau PNS berinisial RA (40) alias Raja ditangkap bersama rekannya JA alias Mamal (23) usai menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada 18 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan.
Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.
"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.
Polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud.
Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan.
"Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.
Suami Jambret Istri
Masih dari Makassar, ada juga kasus serupa dan aneh.
Seorang suami di Makassar bernama Robi (40) nekat menjambret tas istrinya sendiri. Bermula melihat istri berboncengan dengan pria lain.
Peristiwa terjadi terjadi di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada Rabu (19/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengemukakan, awalnya Robi melihat kejadian yang membuatnya cemburu.
Di sekitar Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Robi menyaksikan istrinya, SG (31) berboncengan dengan lelaki lain.
Robi lalu memutuskan membuntuti istrinya dan lelaki itu.
"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020).
Entah apa yang ada di pikiran Robi, cemburu buta membuatnya memutuskan menjambret tas istrinya ketika itu.
Tas korban berisi sejumlah barang berharga berhasil digondolnya.
"Kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM dan surat-surat berharga lainnya," ujar Kanit Reskrim.
Peristiwa penjambretan itu membuat sang istri yang berinisial SG terkejut lantaran jika ditotal barang-barang di tas tersebut bernilai sekitar Rp 40 juta.
Mendapati laporan penjambretan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Robi.
Sang istri semakin terkejut setelah mengetahui suaminya yang menjadi pelaku penjambretan.
Ketika pelaku dibekuk di rumah saudaranya, polisi juga menyitas tas SG yang dijambret.
Isi tas yang disita itu masih utuh.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana.
Robi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, ia mendekam di sel Polsek Rappocini.(*)