Guru Mengaji Dilaporkan Cabuli Muridnya di Baddoka Makassar Belum Ditahan
Selain itu pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Senin pekan depan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah meningkatkan status kasus pelecehan seksual oleh oknum guru mengaji di Makassar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, proses kasus pelecehan seksual itu telah memasuki penyidikan.
"Sudah proses sidik," kata Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/20).
Selain itu pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Senin pekan depan.
"Senin depan gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.
Lanjut Kompol Agus, dalam kasus ini delapan saksi telah periksa.
"Terlapor belum ditahan, tunggu hasil gelar perkara," bebernya.
Kasus ini terjadi di Jl Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya terkait perlakuan guru mengaji kepadanya.