Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cair 25 Agustus 2020, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Dikirim ke Rekening Karyawan Swasta, Kamu Termasuk?

Pihak pemerintahan Presiden Jokowi rencananya akan merealisasikan program bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Editor: Rasni
Shutterstock
Ilustrasi subsidi gaji 20082020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak pemerintahan Presiden Jokowi rencananya akan merealisasikan program bantuan subsidi gaji bagi Karyawan swasta pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Rencananya ada 15,7 juta peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut dan dikirimkan langsung ke rekening.

Kamu termasuk penerima? Begini cara melihat aktivasi data kamu:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan tanggal pasti pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta.

 

Diketahui, yang mendapatkan bantuan ini adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

3 Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Kamu Penerima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

UPDATE CPNS 2019, 10 Instansi Pusat dan Daerah Sudah Umumkan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Cek di Sini

Malam-malam Pria Kepergok Zina di Mobil dengan Pasangan Sesama Jenis Padahal Sudah Punya 2 Anak

Ida Fauziyah mengumumkan bantuan akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal ini.

Program bantuan langsung tunai ( BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

 

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta..

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.

Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

"Bantuan Rp 600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved