Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Perkosa Putri Kandungnya, Modus Menyembuhkan dari Roh Jahat, Ditangkap Setelah Buron

Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.

Editor: Hasrul
Istimewa
ILUSTRASI- Ayah Perkosa Putri Kandungnya, Modus Menyembuhkan dari Roh Jahat, Ditangkap Setelah Buron 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah Perkosa Putri Kandungnya, Modus Menyembuhkan dari Roh Jahat, Ditangkap Setelah Buron

Pelarian AS (51), tersangka Pemerkosa anak kandungnya sendiri telah berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.

AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

AS merupakan tersangka Pemerkosa anak kandungnya sendiri pada pada 13 Agustus 2018.
AS melarikan diri. Dia menjadi buronan polisi selama 2 tahun.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap," Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/8/2020).

Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal saat anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit.

Daftar Lengkap Hari-hari Besar dalam Penanggalan Islam di 1442 Hijriah, Muharram hingga Dzulhijjah

UPDATE Klasemen MotoGP 2020: Peluang Andrea Dovizioso Kudeta Quartararo Terbuka di MotoGP Styria

Spoiler Komik One Piece Chapter 988: Pasukan Mink Berubah dalam Mode Sulong, Sanji vs King

Tapi AS punya pikiran jahat untuk mengelabui anaknya.

AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya.

Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata.

AS pun pura-pura membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.

Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri. 

"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu AS curhat kepada ibunya.

Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.

Mengetahui hal itu, sang istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso.

Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.

"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved