Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persatuan Jaksa Indonesia Beri Bantuan Hukum ke Pinangki Setelah Terima Suap, Kini Berpolemik

Rencana pemberian bantuan hukum itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono.

Editor: Ansar
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berencana akan memberikan Bantuan Hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pemberian bantuan oleh PJI  menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Pasalnya, Pinangki dinilai telah mencoreng marwah Kejaksaan Agung ketika menerima hadiah atau janji dari terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

PJI pun angkat bicara mengenai rencana pemberian bantuan tersebut.

Rencana pemberian bantuan hukum itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono.

Menurut dia, pendampingan hukum diberikan karena status Pinangki yang masih sebagai seorang jaksa ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Chaidir Syam-Suhartina Bohari Bersama Relawan Sambut 1 Muharram dengan Dzikir dan Doa Bersama

Begini Cara Komunitas Sepanjang Perjalanan Pinrang Semarakkan HUT ke-75 RI

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari seperti dilansir dari Antara, Senin (17/8/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Dikritik Rencana pemberian bantuan itu akhirnya dikritik oleh sejumlah pihak, di antaranya dari Indonesia Corruption Watch ( ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, rencana pemberian bantuan hukum oleh PJI bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Pada 2019, Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia yang saat itu masih berstatus sebagai buronan Kejagung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved