Tribun Enrekang
Perhatian Buat Pengendara di Enrekang, Langgar Stop Line Didenda Rp 500 Ribu
Satuan Lalulintas Polres Enrekang menilai masih banyak pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Lalulintas Polres Enrekang menilai masih banyak pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ketika berkendara.
Salah satu marka jalan yang banyak dilanggar pengendara adalah stop line.
Stop line adalah garis batas di persimpangan atau traffic light, dimana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika kendaraan berhenti.
“Kedisplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang garis stop line relatif masih rendah,” ujar Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis kepada TribunEnrekang.com, Rabu (19/8/2020).
Padahal, yang perlu masyarakat ketahui, melanggar stop line dikenakan Pasal 287 jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Adanya pelanggaran stop line ini membuat arus lalu lintas semakin semrawut.
Bahkan, karena ingin maju lebih dahulu sehingga pengendara melanggar stop line.
Selain tidak mencerminkan budaya tertib berlalu lintas, dampak lainnya adalah hak pejalan kaki yang terampas oleh pengendara nakal ini.
Berdasarkan pantauan petugas Sat Lantas Polres Enrekang, pelanggaran stop line ini terdapat di persimpangan yang padat arus lalu lintasnya, sehingga pengendara cenderung melanggar marka jalan tersebut.
Meski begitu, pihaknya terus melakukan upaya penertiban dengan menindak pengendara yang melanggar itu.
Tapi apalah artinya penegakan hukum jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami telah memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan pelanggaran dan sekaligus dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas,” tuturnya.
"Jadi, mulailah tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan lalu lintas timbul karena adanya pelanggaran," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satuan-lalulintas-polres-enrekang-menilai-masih-banyak-pengendara-yang-tidak-memperhatikan-rambu.jpg)