Tribun Bantaeng
Kedapatan Tak Pakai Masker, Anggota Polres Bantaeng Disanksi Push Up
Anggota Polres Bantaeng yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Personel Satuan Provost Polres Bantaeng menjatuhkan sanksi fisik terhadap sejumlah anggota Polres Bantaeng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Mereka dikenakan sanksi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan saat bertugas, yakni salah satunya tidak menggunakan masker.
"Hari ini kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Polres Bantaeng. Kita juga melihat pelaksanaan anggota yang selalu harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan teman-temannya," kata Kasi Propam Polres Bantaeng, Ipda Agfar kepada TribunBantaeng.com, Rabu (19/8/2020).
Anggota Polres Bantaeng yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik berupa push up.
Provost menanti di pintu gerbang Polres Bantaeng memeriksa seluruh anggota yang akan masuk.
Selain itu harus menggunakan masker, setiap anggota kepolisian yang masuk ke halaman Polres Bantaeng dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Terhadap yang melanggar, kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota kita," ujarnya.
Menurut Agfar, razia masker tersebut akan terus dilakukan dilingkungan Polres Bantaeng untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menyampaikan, penggunaan masker adalah suatu kewajiban untuk menghindari penyebaran covid-19 di lingkungan kerja khususnya Polres Bantaeng.
"Bukan hanya untuk anggota Polres Bantaeng,seluruh pengunjung Polres Bantaeng wajib menggunakan masker," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution