Sambut 1 Muharram, Hukum Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua di Tahun Baru Islam
Sambut 1 Muharram, begini hukum puasa Asyura tanpa puasa Tasua di Tahun Baru Islam.
Dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dijelaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk berpuasa di hari sebelum atau sesudah hari asyura, agar berbeda dengan kaum Yahudi:
صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما
Terjemahannya, “Berpuasalah di hari Asyura, dan jangan menyamai kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.”
Sehingga, dalam kedua hadis tersebut, sama sekali tidak ada nash sharih (ketentuan secara jelas) keharusan untuk melakukan puasa dua hari, baik Asyura dengan hari sebelumnya, maupun Asyura dengan hari setelahnya.
Namun terkait hal tersebut memunculkan pula perbedaan pendapat antar ulama.
Di mana, Imam an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Pertama, Imam as-Syafii dan para pengikutnya menjelaskan bahwa pernyataan Nabi ingin menambah hari puasa Muharram adalah upaya menyempurnakan kebaikan puasa di bulan Muharram, walaupun ada kesan ingin berbeda dengan kaum Yahudi.
Menurut Imam as-Syafii, ada hadis lain yang menjelaskan keutamaan puasa di bulan Muharram, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Abu Hurairah, yaitu:
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
Terjemahannya, “Puasa terbaik setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.”
Dari pendapat Imam as-Syafii tersebut bisa disimpulkan bahwa menambah puasa di tanggal kesembilan Muharram sebagaimana yang ingin dilakukan Rasul adalah kesunahan bukan kewajiban dan keharusan.
Kedua, pendapat ulama yang menyebutkan bahwa puasa yang diinginkan Rasul adalah untuk tidak menyerupai kaum Yahudi.
Hal ini juga didasarkan pada hadis kedua riwayat Imam Ahmad yang telah disebutkan di atas:
صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما
Terjemahannya, “Berpuasalah di hari Asyura, dan jangan menyamai kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.”