Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jerinx SID Ditahan

Kabar Buruk! Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polisi Ternyata Karena Ini Kekhawatiran Aparat

Kabar Buruk, Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polisi Ternyata Karena Ini Kekhawatiran Aparat

Editor: Mansur AM
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
PERMOHONAN DITOLAK - Didampingi istrinya, Jerinx SID dibawa ke Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) petang. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan terkait ujarannya di media sosial tentang IDI dan rapid test. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk untuk para Jerinx SID dan penggemarnya.

Permohonan penangguhan penanganan ke polisi bertepuk sebelah tangan.

Polisi dengan alasan tertentu menolak pernomohan penangguhan Jerinx SID.

Ayah Jerinx Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Teriak Merdeka saat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepada Najwa Shihab, Ahok Ungkap Dulu Bonus Bos Pertamina Rp 25 Miliar, Apa Itu Bonus Tantiem?

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Polisi beralasan bahwa Jerinx dikhawatirkan akan mengulang perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx. Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.

Ayah Jerinx Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Teriak Merdeka saat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepada Najwa Shihab, Ahok Ungkap Dulu Bonus Bos Pertamina Rp 25 Miliar, Apa Itu Bonus Tantiem?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved