Tribun Mamuju
Hasil Audit Investigasi BPKP Keluar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Sulbar
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil audit investigasi dari BPKP
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Reskrim Polresta Mamuju, segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja fasilitasi kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil audit investigasi dari BPKP terhadap kegiatan belanja fasilitasi kampanye calon DPD RI di KPU Sulbar.
Hasil audit investigasi, BPKP berpendapat telah terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
"Setelah kami mendapatkan laporan hasil audit investigasi ini, sesegera mungkin kami akan lakukan gelar perkara peran masing-masing calon tersangka,"kata Syamsuriansyah di ruangan Reskrim Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Selasa (18/8/2020).
Dia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir sejak September 2019.
"Insyaallah setelah gelar perkara selesai kita akan segera ekspose ke publik, agar kasus ini terang benderang,"ujarnya.
Ditanya apakah ada keterlibatan komisioner KPU dalam dugaan perkara korupsi yang merugikan negara miliara rupiah, Anca sapaan Kasat Reskrim, masih enggan menjelaskan terlalu jauh.
"Kita juga akan ada surat pemberitahuaan terlebih dahulu ke Polda terkait status perkara ini,"kata dia.
Selain itu, lanjut Anca, juga akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk SPDP sebagai bentuk tembusan.
Sebelumnya, pihak Reskrim Polresta Mamuju juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga terkait dalam kasus tersebu masing-masing dari KPU dan pihak rekanan.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengaku masih enggan berkomentar terkait masalah itu.
Kata dia, pihaknya akan rapat dulu bersama divisi hukum dan Parmas.
"Mohon maaf yah. Saya belum mau komentar dulu karena saya belum liat, nanti salah, jadi saya bicarakan dulu dengan teman-teman di KPU, bersama divisi hukum dan Parmas,"kata Rustang via telepon selular.(tribun-timur.com).