Kasus Penganiayaan
Diduga Aniaya Istri Kepala Desa, Pria di Pasangkayu Ditangkap Polisi
Seorang pria inisial S (33) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ditangkap polisi.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Seorang pria inisial S (33) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ditangkap polisi.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap istri salah seorang kepada desa.
Pelaku merupakan warga Dusun Semangata Baru, Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolsek Sarudu, AKP Yohanis mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / 20 / VIII / 2020 / Sek Sarudu tanggal 09 Agustus 2020.
Dalam laporan itu, S diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menarik korban inisial VA yang menyebabkan korban mengalami luka tergores pada betis sebelah kiri dan siku pada tangan kiri.
Motif pelaku melakukan penganiayan dikarenakan pelaku mau menemui kepala desa yang kebetulan tidak ada ditempat.
"Pelaku bersikap keras mau masuk ke dalam rumah tapi tidak diizinkan dan dihalangi oleh korban yang kebetulan istri kades, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," jelasnya.
Sat ini, kata dia, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sarudu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-ditahan-di-mapolsek-sarudu-untuk-menjalani-proses-hukum-akibat-perbuatannya.jpg)