Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

699 Rumah Belum di Coklit, Makassar Terbanyak, Soppeng Terendah

Diikuti Luwu Timur dengan 58 rumah yang tersebar di 22 desa dan Pangkep : 45 rumah yang tersebar di 16 desa.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menemukan 699 rumah yang tidak ditempeli stiker coklit di 12 kabupaten/kota yang berpilkada di Sulsel.

Dari 12 daerah berpilkada, Makassar tercatat paling banyak ditemukan rumah tanpa stiker coklit, atau tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dengan 390 rumah yang tersebar di 98 kelurahan.

Diikuti Luwu Timur dengan 58 rumah yang tersebar di 22 desa dan Pangkep : 45 rumah yang tersebar di 16 desa.

Sementara tiga daerah yang paling sedikit ditemukan rumah yang belum tercoklit yakni, di Selayar 9 rumah tersebar di 3 desa, Soppeng 3 rumah tersebar di 3 desa dan Toraja Utara 2 rumah tersebar di 2 desa. (Selengkapnya baca: Jumlah Rumah Belum Ditempel Stiker Telah Dicoklit Per Kabupaten/Kota di Sulsel).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, hasil audit ini berpotensi banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya.

"Mengapa? Karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember mendatang, tapi tidak didatangi PPDP di 220 kelurahan/desa," katanya.

“Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara), Bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan Coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut,” jelas Amrayadi via pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

Permasalahan ini, lanjut Amrayadi disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung, untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

Sebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Secara teknis hasil temuan audit lapangan tersebut, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu Kabupaten/Kota akan memerintahkan Panwascam untuk merekomendasikan saran perbaikan ke PPK, dengan melampirkan daftar nama anggota serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah Pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi,” ujar Amrayadi.

Menurutnya, metode audit dalam tahapan pengawasan coklit ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

“Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP,” kata mantan Ketua KPU Soppeng ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, terkait data temuan rumah yang belum tercoklit tersebut, pihaknya akan segera menindak lanjuti.

"Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meminta data alamat rumah yang dimaksud, agar segera ditindaklanjuti untuk dimuktahirkan datanya," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved