Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

459 Narapidana di Sulbar Terima Remisi HUT Kemerdekaan, Empat Orang Langsung Bebas

Terdiri dari 345 pidana umum dan 114 orang kasus narkotika. Empat orang di antaranya langsung bebas setelah selesai menjalani masa tahanan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Wakil Gubernur Hj Enny Anggraeni Anwar menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Sebanyak 459 orang narapidana di Provinsi Sulawesi Barat, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terdiri dari 345 pidana umum dan 114 orang kasus narkotika. Empat orang diantaranya langsung bebas setelah selesai menjalani masa tahanan.

Tiga orang di Rutan Kelas IIB Mamuju dan satu orang di Rutan Kelas IIB Pasangkayu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerjan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Anwar mengatakan, pemberian remisi merupakan instrumen dalam meningkatkan kualitas pembinaan.

Olehnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapat pengurangan masa tahanan.

"Jumlah tahanan dan narapidana di Sulbar sebanyak 957 orang. Narapidana 655 orang dan tahanan 302 orang, yang telah dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 459 orang," kata Anwar, di Rutan Kelaa IIB Mamuju, Senin (17/8/2020) usia pemberian remisi.

Anwar mengtakan, Rutan dan Lapas saat ini telah melajukan asimilasi sesuai Peraturan KemenkumHAM RI dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada 259 orang yang mendapat asimilasi, kemudian yang mendapat remisi Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Mamuju 23 orang, Rutan kelas II B Mamuju 107 orang, sebanyak tiga orang langsung bebas tiga orang, sehingga jumlah yang mendapatkan remisi sebanyak 110 orang," ujarnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemwnkumHAM) Sulbar, Elly Yuzar mengatakan, remisi tersebut juga berdampak baik pada penghematan anggaran bahan makanan narapidana di rutan dan lapas.

"Jumah anggaran bahan makanan yang dihemat atas pemberian remisi umum tahun ini sekira Rp 685 juta," beber Elly.

Pemberian remisi dipusatkan di Rutan Kelas IIB Mamuju dan terhubung melalui sambungan virtual dengan Direktorat Pemasyarakatan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Remisi diserahkan langsung Wakil Gubernur Sulbar Hj Enny Anggraeni Anwar kepada perwakilan narapidan.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved