Ternyata Rumit? Ada 16 Syarat untuk Bisa Jadi Istri TNI, dari SKCK Hingga Tes Keperawanan
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Kemudian, harus menjalankan serangkaian tes tertentu, di antaranya:
• Kisah Model Internasional Indonesia yang Kini Jadi Pastor Wanita, Tracy Trinita Ngaku Kesepian
• Pesona Pasir Putih Pulau Gusung Toraja Polman, Cocok Jadi Tempat Prewedding
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.