Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 75 RI

Rutan Makassar Musnahkan Ratusan Barang Terlarang di HUT ke 75 RI

Ratusan handphone berbagai merek dimusnahkan di lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jl Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Rutan Klas 1 Makassar
Ratusan handphone berbagai merek dimusnahkan di lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jl Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ratusan handphone berbagai merek dimusnahkan di lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jl Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (17/08/2020).

Pemusnahan bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari ini.

HP tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan atau penggeledahan di blok tahanan setahun terakhir.

"Barang bukti hasil inspeksi sejak bulan Januari sampai Juli, " Kata Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi, Senin (17/08/2020).

Total HP dimusnahkan sebanyak 178 unit berbagai merk, 18 buah pisau jenis Cutter, dua buah gunting, tiga speaker.

Dua set kartu joker, sembilan buah kipas angin, dan 125 cas berbagai merk. Pemusnahan digelar di halaman Rutan usai upacara.

Pemusnahan tersebut kata dia sebagai salah satu bentuk komitmen kami untuk menjadikan Rutan Kelas I Makassar ZERO HALINAR (Hp, pungutan liar dan Narkotika).

Sulistyadi mengajak seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti sebagala bentuk pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum.

Ia juga diminta mentaati tata tertib di Rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif selama dan setelah menjalani pidana.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved