Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sebulan Cair pada 25 Agustus 2020, Diserahkan Jokowi

Satu lagi Kabar Gembira dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona. Seperti yang diutarakan pemerintah soal keringanan bagi pekerja, subsidi gaji R

Editor: Rasni
Tribunnews
Ilustrasi Subsidi Gaji 17082020 

Apabila masyarakat memiliki daya beli, maka konsumsi domestik akan ikut terdongkrak.

"Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik dari kuartal kemarin," harapnya.

Presiden meminta Satua Tugas di daerah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota, mengecek langsung kondisi di lapangan.

Bantuan harus dipastikan tepat sasaran, sehingga tidak ada masyarakat lapisan bawah kekurangan sembako.

"Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat, tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair pada 25 Agustus 2020, Bakal Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved