Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fedrik Adhar

Fedrik Adhar Meninggal, Jaksa Kasus Novel Baswedan Dikubur dengan Protokol Covid-19, Ini Sosoknya

Jenazah Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Dikubur di Kampung Istri, Petugas Kuburan Pakai APD Covid-19

Editor: Arif Fuddin Usman
Istimewa
Fedrik Adhar menjadi sosok jaksa yang menjadi sorotan setelah menuntut pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan hanya dengan hukuman 1 tahun penjara 

Fedrik Azhar berusia 37 tahun.

Ia lahir pada 28 September 1982.

2. Rekam jejak

Informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jenazah Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 di TPU Tangerang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved