Fedrik Adhar Meninggal
FAKTA BARU Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar, Terpapar Covid-19 hingga Tak Dikubur di Kampung Halaman
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun, Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Fedrik Adhar, jaksa yang menangani kasus penyiraman Air Keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Diketahui, Jaksa Fedrik Adhar merupakan seorang jaksa yang pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan.
Jenazah jaksa Fedrik Adhar ternyata tidak dimakamkan di kampung halamannya di Baturaja.
Jaksa yang menangani kasus fenomenal tersebut dimakamkan di Tangerang, Banten.
Ia dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.
• Prabowo Subianto Akan Terapkan Pendidikan Militer Untuk Mahasiswa, Masuk Dalam SKS
• Reaksi Novel Baswedan saat Mengetahui Jaksa Fedrik Adhar Meninggal: Semoga Dosanya Diampuni
Hal diketahui dari video pemakaman yang diterima wartawan Sriwijaya Post-Tribun Sumsel di Baturaja.