Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4702 Napi Sulsel Terima Remisi pada 17 Agustus 2020, Pemerintah Hemat Anggaran 'Makan' Rp 8,5 M

Taufiqurrakhman membenarkan sebanyak 4702 napi padaLapas dan Rutan di Sulsel akan terima remisi umum

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kemenkumham Sulsel
Sebanyak 4702 narapidana pada Lapas dan Rutan di Sulsel akan menerima remisi umum atau pengurangan masa menjalani pidana bertepatan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 4702 narapidana pada Lapas dan Rutan di Sulsel akan menerima remisi umum atau pengurangan masa menjalani pidana bertepatan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman membenarkan sebanyak 4702 napi padaLapas dan Rutan di Sulsel akan terima remisi umum

Adapun jumlah napi dan tahanan dari 8 Lapas, 1 LPKA dan 15 rutan di Sulsel sebanyak 9.372 orang.

”Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 Orang Narapidana berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 8.566.740.000," kata Taufiq.

Penghematan tersebut dihitung dari hari tinggal yang dihemat karena remisi, dikalikan biaya makan masing-masing narapidana rata-rata perhari.

Contoh : Jika satu orang napi dapat remisi selama 1 bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari dikalikan Rp. 21.000 ( biaya makan rata rata per hari ) sama dengan Rp.630 ribu.

“Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidanya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” lanjutnya.

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi , sebanyak 798 orang menerima remisi 1 bulan.

1004 orang menerima remisi 2 bulan, 1528 orang menerima remisi 3 bulan, 754 orang menerima remisi 4 bulan, 516 orang menerima remisi 5 bulan dan 102 orang menerima remisi 6 bulan.

Kakanwil kemenkumham sulsel Harun sulianto mengatakan remisi ini merupakan penyemangat agar warga binaan dapat selalu berprilaku positif.

"Ini penyemangat agar mereka dapat selalu berperilaku positif taat aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di lapas Rutan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved