Tribun Sidrap
Pengacara di Sidrap Dianiaya, 1 Pelaku Telah Diamankan
Pelaku bernama Launga alias Sukarno (26) itu diringkus di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupats Sidrap, Minggu (16/8/2020) sekitar
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, TELLU LIMPOE - Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Pelaku bernama Launga alias Sukarno (26) itu diringkus di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupats Sidrap, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 11.00 wita.
Pria kelahiran Amparita ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB /141/VIII/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 15 Agustus 2020, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Korbannya adalah Safri Partang yang merupakan salah satu pengacara di Sidrap.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, lokasi penganiayaan tersebut terjadi di area persawahan Kampung Wala, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika telah menerima laporan penangkapan tersebut.
"Benar, tadi siang kami berhasil ringkus satu orang pelaku penganiayaan. Ini sementara kami periksa, dan masih ada satu pelaku yang berstatus buron," katanya.
Beny menyebutkan, penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian telinga sebelah kanan dan kiri, serta bagian pipi sebelah kanan.
Selain itu, ada pula luka memar pada bagian punggung sebelah kiri.
"Baju korban juga robek akibat ditarik oleh para pelaku. Tak hanya itu, korban juga di ancam menggunakan sebilah parang," papar Beny.
Untuk diketahui, Safri Partang adalah penasehat hukum lelaki Lamba melawan Mansur yang keduanya adalah saudara kandung dalam perkara sengketa persawahan.
Lokasi persawahan yang disengketakan itu terletak di Kelurahan Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. (TribunSidrap.com)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahrullah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sat-reskrim-polres-sidrap-berhasil-mengamankan-terduga-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan.jpg)